BPJS Ketenagakerjaan memberikan program Jaminan Tenaga Kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang menyelenggarakan program jaminan ketenagakerjaan yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian.
Syarat dan ketentuan. Tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan diperbolehkan mencairkan JHT. Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta diwajibkan memenuhi salah satu syarat berikut, yakni: Mengalami pemutusan hubungan kerja. Sebelum memproses secara online, peserta wajib mengunduh formulir pengajuan JHT di bagian paling bawah
peserta BPJS Ketenagakerjaan. Baik mereka bekerja di sektor formal maupun non formal. Untuk yang bekerja di sektor formal, pihak perusahaan harus mendaftarkan pegawai mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan juga menanggung sejumlah iuran BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cek penerima BSU di link BSU. Pengecekan nama penerima BSU bisa dilakukan melalui situs BPJSTK dengan cara sebagai berikut: 1. Buka situs BSU BPJSTK di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 2. Gulung layar ke bawah sampai menemukan fitur pengecekan calon penerima BSU. 3.
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu.
gambar belakang kartu bpjs ketenagakerjaan